Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Apindo yang keberatan dengan kenaikan UMP DKI.
Baca juga: Kemnaker Abaikan Revisi UMP DKI, Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur yang Menaikkan Upah
Dikarenakan keberatan Apindo akan melayangkan upaya hukum dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Anies, keputusan ini sudah masuk akal dan mengedepakan keadilan bagi semua.
Terlebih kenyataan bahwa DKI Jakarta tak memiliki UMP Kota dan UMP Kabupaten membuat pengusaha harusnya menyadari kenaikan UMP DKI yang sebelumnya.
Dimana hanya naik 0,85 persen atau lebih kecil dari inflasi yang sudah mencapai 1,1 persen.
"Jadi ketika diputuskan dilevel provinsi maka itu final. Kalau provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minum kota dan upah minimum kabupaten yang bisa berubah tempat," ucap Anies di Masjid Sunda Kelapa saat menghadiri Milad Ke-24 Jakmania, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Kapolres Jakarta Barat Optimistis Indonesia Menang Melawan Thailand di Final Piala AFF 2020
"Kalau Jakarta satu kesatuan, karena itulah untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang masuk akal, bagi pengusaha dengan pertambahan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, dia menjadi ukuran yang masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," jelasnya.
Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.
Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.
Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.
"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.