Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Polisi Amankan 27 Orang   

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penggerebekan Kampung Bahari di Mapolres Metro Jakarta Utara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 27 orang diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (22/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan mengamankan 27 orang terkait temuan narkoba. 

“Tim berhasil mengamankan 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan,” ucap Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Zulpan menuturkan mereka diamankan aparat kepolisian dikarenakan terkait penemuan barang haram di sekitar lokasi penggerebekan. 

“Mereka saat diamankan memiliki keterkaitan dengan narkoba ataupun barang bukti yang di depan kita,” sambung Zulpan. 

Menurut Zulpan, mereka yang diamankan terdiri dari pemakai, sampai dengan bandar narkoba.

Baca juga: Kombes Ahmad Ramadhan Sebut Investasi Bodong Sunmod Alkes Janjikan Korbannya Keuntungan 30 % Sepekan

Baca juga: Badan Siber dan Sandi Negara Dukung Aplikasi e-Office Pemprov Sultra, Wujudkan Smart Government

Baca juga: Ganjar Pranowo Beraksi di Panggung Ketoprak, Bikin Wali Kota Solo Gibran Ketawa Ger-Geran

Bahkan ada di antara mereka yang saat digrebek sedang asyik menggunakan narkoba. 

“Pada saat kegiatan penertiban tadi, ada dari 27 orang yang kita amankan sedang menggunakan (narkoba),” ucapnya.

Sejauh ini mereka yang diamankan belum akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja apabila mereka terbukti bersalah bakal dijerat sebagai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tentunya kita tahu, baik pengguna maupun pengedar ancaman hukumannya mulai 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” tuturnya. (jhs)

Berita Terkini