BPJamsostek dan Disnakertrans DKI Tandatangani Komitmen Bersama, Implementasikan Inpres No 2 Th 2021

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).

"Semoga dengan adanya kolaborasi semua pihak baik pemerintah daerah maupun kementerian lembaga dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," kata Eko.

Terdapat 5 hal penting yang tertuang dalam penandatanganan komitmen tersebut yaitu;

1. Melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

2. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

3. Memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4. Melakukan Diseminasi (penyebaran informasi) dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di Luar Negeri.

5. Mendorong peserta pelatihan Program Vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berita Terkini