Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.
Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.
Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.
Baca juga: Nilai Pemerintah Belum Mampu Atasi Pandemi Covid-19, Nasir Djamil: Start Bermasalah
Baca juga: 10 IKM Depok Dapat Pendampingan Masuk Pasar Ekspor dari FIA UI
"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.
Sehari sebelum sidang kata dia, kadar gula darah M Kace sebesar 291 mg/dL.
Sedangkan sesaat sebelum sidang, saat dicek kadar gulanya 441 mg/dL.
"Dua kali batas normal manusia," kata Martin.
Dia mengaku heran, dengan kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.
"Ini aneh, kadar gula dalam tubuh tinggi seperti itu bisa keluar surat keterangan sehat dan bisa melanjutkan persidangan," ucap Martin.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, membuat terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Martin bahkan harus menegurnya.
"Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus mendengarkan dakwaan," katanya.
Persidangan dengan kondisi terdakwa sakit, menurut Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting.