Jozeph Paul Zhang Sebut Persidangan Muhammad Kece Cuma Retorika dan Sudah Disetting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screen capture Jozeph Paul Zhang di akun YouTube nya Hagios Europe.

Selama dalam 'persembunyianya' itu, Paul Zhang dalam video YouTube nya juga selalu mengomentari dan membahas perkembangan sejumlah peristiwa di Indonesia. 

Diantaranya mulai dari penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rutan Mabes Polri oleh Irjen Napoleon Bonaparte, hingga soal pembentukan 3.103 personil Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama yang ditetapkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dalam beberapa kesempatan Paul Zhang juga berkali-kali mengatakan bahwa negara dimana ia tinggal tidak akan membiarkan dirinya ditangkap Polri.

Sebab Paul mengaku sudah melepaskan statusnya sebagai WNI. Dia mengatakan alasan melepaskan status WNI agar tidak bisa ditangkap oleh polisi.

"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya nggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.

Selain itu, Paul juga menjelaskan alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang. Dia mengaku mengganti nama itu pada 2016.

"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya.

Sidang M Kace Tertidur

Sementara itu sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kace, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021).

Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berkas dakwan setebal 385 halaman

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan.

Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat

Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.

Halaman
1234

Berita Terkini