Berita Jakarta

Menolak Dibubarkan Polisi, Peserta Reuni 212: Kemarin Demo Buruh Boleh, Kita kan Cuma Reuni

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi PA 212 membubarkan diri sambil membentangkan spanduk Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat aparat keamanan gabungan memukul mundur di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menjelaskan, karena tak ada rekomendasi Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya juga tak memberikan izin kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian juga disebut berkewajiban menjaga kesehatan masyarakat terutama dari virus Covid-19.

Maka dari itu, apabila reuni tetap diselenggarakan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha ataupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya maka acara tersebut ilegal.

Zulpan menyebut pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pidana terhadap warga yang nekat hadir dalam acara tersebut.

"Apabila paksakan lakukan kegiatan ini maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, peserta aksi yang tetap ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan disangkakan tindak pidana Pasal 212 KUHP tentang melawan pegawai negeri yang laksanakan kegiatan sah dan Pasal 218 KUHP tentang penolakan pembubaran kerumunan.

Selain dijerat KUHP, Polisi juga akan menerapkan Undang-undang kekarantinaan apabila warga tetap datang ke acara tersebut.

"Di samping KUHP yang kami gunakan ada undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 yang isinya setiap orang wajib jalani peraturan kekarantinaan apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum," bebernya.

Berita Terkini