Reuni 212

Iwan Ikut Reuni 212 di Monas karena Merasa Dilindungi Undang-undang untuk Berdemokrasi

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwan Warga asal Bogor yang datang ke Reuni 212 depan Budi Kemuliaan, Kamis (2/12/2021). Dia mempertanyakan alasan polisi melarang mereka gelar aksi karena merasa dilindungi undang-undang.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan Massa aksi reuni 212 tidak bisa masuk ke kawasan Patung Kuda dan Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).

Massa aksi dicegat aparat gabungan disejumlah titik agar tidak masuk ke kawasan Patung Kuda dan Monas.

Satu titik lokasi yang ditutup berada di dekat rumah bersalin Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Duet Dudung – Fadil Pantau Gerakan Massa Reuni 212 di Sekitar Monas, Nekad Langsung Tindak

Namun, massa aksi tidak bubarkan diri tapi berkerumun di dekat pom bensin seberang RS Budi Kemuliaan.

Aparat Kepolisian dan TNI dengan sepeda motor trillnya langsung membubarkan agar tidak berkerumun.

Hal itu juga mencegah massa aksi dari provokator yang dapat memancing keributan antara aparat gabungan dengan massa reuni 212.

Iwan warga asal Bogor, Jawa Barat mengaku datang bersama empat orang rekannya karena bukan paksaan.

Tapi memang dia rutin setiap tahunnya datang ke lokasi aksi reuni 212 di Patunt Kuda dan Monas.

"Tapi tidak dapat izin untuk reuni 212 di Patung Kuda dan Monas," ucapnya.

Iwan melanjut, sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 bahwa hak warga negara untik berkumpul atau berkerumun.

Sehingga, kata dia dalam aksi unjuk rasa atau kegiatan reuni 212 tidak perlu mendapat izin dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI.

Baca juga: Zona Kuning Covid-19 di Indonesia Terus Menyusut Menjadi 461 Daerah, Merah dan Oranye Masih Nihil

Tapi cukup melalui surat pemberitahuan saja kegiatan reuni 212 sudah bisa berjalan.

"Jadi sebetulnya bukan meminta izin tapi pemberitahuan saja dan seharusnya dari aparat gabungan mengawal saja," tuturnya.

Menurut Iwan, jika dalam Undang-undang ada larangan untuk tidak melakukan berkerumun ia tidak permasalahkan.

Tapi selama Undang-undang itu berlaku maka sudah menjadi hak warga negara Indonesia untuk melakukan kegiatan keramaian.

Halaman
123

Berita Terkini