WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komunitas Warteg Nusantara (Kowantra) menyayangkan rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional, pada masa libur Natal dan tahun baru (nataru).
Koordinator Kowantra Mukroni mengatakan, penghasilan para pelaku usaha Warteg belum sepenuhnya pulih, karena daya beli masyarakat masih kecil.
Hal itu disampaikan Mukroni saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (20/11/2021) malam.
Baca juga: Covid-19 Makin Sulit Diprediksi, Pemerintah Diharapkan Punya Rencana Rinci Jika Kasus Naik Lagi
"Kondisi usaha Warteg masih belum pulih sepenuhnya, karena daya beli masyarakat juga belum pulih."
"Dengan pemberlakuan PPKM level 3 tentunya akan mempengaruhi pendapatan usaha Warteg," tutur Mukroni.
Pemerintah melalui Kemenko PMK berencana menerapkan PPKM Level 3 selama sepekan di libur nataru.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Vaksin Booster Aman Buat Usia Lanjut dan Memiliki Komorbid
Satu aturan dalam PPKM Level 3 dikhawatirkan memberikan dampak negatif kepada para pelaku usaha warteg.
Yakni, aturan yang menyebut "Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, kafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen."
Komunitas Warteg Nusantara sebagai salah satu sektor yang bakal terdampak PPKM Level 3, lantas mempertanyakan fungsi vaksinasi Covid-19 yang telah dijalankan pemerintah.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Densus 88 Tak Asal Ciduk Tersangka Teroris Sebelum Ada Bukti Cukup Kuat
"Kami perlu penjelasan pemerintah dengan pemberlakuan PPKM level 3 lagi di libur nataru."
"Bagaimana dengan program vaksinasi yang sudah dilakukan pemerintah?"
"Apakah program ini tidak dapat menurunkan angka Covid -19 dan tidak dapat mengendalikan penyebaran Covid-19?" Tanya Mukroni.
Baca juga: Sindiran Fadli Zon kepada Jokowi Dinilai Sensasional, Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri
Mukroni bahkan meminta kejelasan kepada pemerintah mengenai kapan pandemi Covid-19 ini berakhir.
"Sampai kapan pandemi Covid-19 ini terus berlangsung?" Tanyanya lagi.
Mukroni mewakili pelaku usaha warteg di seluruh Indonesia, meminta agar pemerintah bisa menerapkan kebijakan yang lebih baik.
"Dunia usaha UKM terutama warteg sudah hampir kolaps, mohon pemerintah berusaha bijaksana agar UKM tidak mati suri," pintanya.
Penerapan PPKM Level 3 Seantero Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Hal itu ia katakan saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Masih Nihil, Kuning Berkurang Jadi 480, Oranye Kosong
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional."
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Novavax, Efikasi Hingga 100 Persen pada Kasus Sedang-Berat
"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 34, Tak Ada di Jawa dan Bali
"Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," papar Muhadjir.
Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya, menyiapkan SE dan dukungan operasional pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, akan sepenuhnya dilarang.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 November 2021: Suntikan Pertama 133.402.051, Dosis Kedua 87.960.117
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."
Baca juga: Digeser ke Komisi VII DPR, Herman Hery: Saya Taat dan Loyal untuk Memenangkan Pertempuran
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terangnya.
Pada kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (Lusius Genik)