Ahmad menjelaskan, Zain juga diduga anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA), yang terafiliasi JI. Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu, Zain tergabung dalam Dewan Syariah Nasional MUI periode 2021-2025.
"Dia juga Dewan Syariah BM ABA yang kemarin ditangkap densus di Lampung itu."
"Dia juga merupakan Dewan Syariah Nasional MUI periode 2021-2025," ungkap Ahmad.
Ahmad menerangkan, Zain memang dikenal sebagai petinggi JI bersama dua rekannya, Abdurahman Ayub dan Abdul Hakim. Kedua rekannya ditangkap karena menjadi anggota ISIS.
"Dulu juga jejak digitalnya jelas, mereka rajin ceramah terkait dengan propaganda non muslim itu teroris."
"Di tahun 2019, dia juga pernah terkait dengan Abdul Hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu," bebernya.
Atas dasar itu, Ahmad memastikan keputusan Densus 88 menangkap Zain sudah tepat.
"Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap."
"Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti."
"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme, yang salah satu yang terbaik di dunia," ucap Ahmad.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, atas dugaan tindak pidana terorisme, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.
Lalu, Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.