Kemudian untuk cara kedua, adalah sebagai berikut:
Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Pada menu bar, pilih “Login”
Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password
Informasi hasil SKD CPNS segera tertampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Baca juga: Bukan Hanya SKD CPNS, Tes Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Kota Depok Juga Digelar Hari Ini
Lanjut ke tahap SKB CPNS Peserta yang dinyatakan lolos SKD, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan instansi yang dilamar.
Mengutip berita Kompas.com (12/11/2021), BKN telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS 2021 akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
SKB diselenggarakan di tengah pandemi, sehingga pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pun telah dirilis.
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Depok: Naskah Soal TWK Terlalu Panjang
Ketentuannya diatur melalui Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian masing-masing melalui laman SSCASN.
Selain memperhatikan protokol kesehatan, peserta harus membawa kartu ujian SKB CPNS dan dokumen lain yang dibutuhkan serta mematuhi aturan pelaksanaan yang telah ditentukan.
Baca juga: Selama 9 Hari, UPN Veteran Jakarta Selenggarakan SKD CPNS Kemendikbud bagi 3.300 Peserta
Setidaknya terdapat tujuh poin ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 yakni sebagai berikut:
Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
Menggunakan double masker, dengan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.