3. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan Umat Islam, spt pernyataannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela islam 411 dibayar per orang Rp.500 ribu.
4. Pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka mau pun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah Bangsa dan Negara Indonesia.
5. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti Kasus Ariswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dsb, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai Tersangka terkait Pasal 156a KUHP menjadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum.
Pada aksi Bela Islam 2 Desember 2016, polisi menangkap sedikitnya 8 orang aktivis.
Penangkapan dilakukan antara lain di sebuah hotel berbintang di Jalan MH Thamrin dan beberapa tempat lain.
Para aktivis pro demokrasi itu dituduh akan melakukan makar terhadap pemerintahan yang sah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli mengatakan, pengkapan terhadap para aktivis oleh reserse Polda Metro Jaya itu adalah hasil penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Aktivis yang ditangkap 2 Desember 2016 antara lain Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ahmad Dhani Prasetyo.