Ia mencontohkan dalam hal pemanfaatan Unmanned System, baik berupa robot maupun artificial intelligence dan cyber defense.
Selain itu, kata dia, pati yang menduduki jabatan KSAD juga diharapkan mengikuti perkembangan lingkungan strategis pada tataran global dan regional, serta meningkatkan fungsi diplomasi pertahanan di tingkat internasional.
"Oleh karenanya dibutuhkan sosok KSAD yang memiliki dampak penangkalan bagi petinggi militer internasional, seperti halnya tuntutan (terhadap sosok yang menjabat) Panglima TNI," papar Nuning.
14 Jenderal Bintang Tiga Berpeluang
Setelah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dicalonkan jadi Panglima TNI, sosok calon penggantinya langsung ramai diperbincangkan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan KSAD.
Aturan pertama adalah pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.
Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
Berikut ini bunyi pasalnya:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut: