WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan di tiga kafe di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut tiga kafe yang dibubarkan, yaitu Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Secondfloor Resto and Bar di Kemang.
“Malam ini kita di tiga tempat, yang pertama di Secondfloor kita bubarkan, Halfway sampai pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (2/10/2021) dini hari.
“Yang paling parah di sini (Kopi Koboy) sudah (pukul) 01.30 WIB belum bubar," lanjut Mukti yang mengenakan masker berwarna putih itu.
Kafe-kafe tersebut ditindak lantaran melanggar jam operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyegelan di tiga lokasi tersebut, tetapi hanya membubarkan kerumunan saja.
Namun, dalam operasi di Kopi Koboy, polisi menyita minuman beralkohol karena kafe tersebut ternyata tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)
“Minumannya kami bawa ke kantor. Kemudian kita periksa, kita proses secara hukum, itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," ujar Mukti.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, kata Mukti, bakal terus menggelar operasi setiap hari.
Pihaknya tak akan segan memberi tindakan tegas jika ditemukan kafe yang nekat beroperasi melewati jam operasional pada masa PPKM Level 3 di Jakarta.
"Kalau kita analisa masih banyak yang kucing-kucingan, mudah-mudahan kita akan setiap hari operasi terus, ke depan kita police line," tutur Mukti.(m31)