WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap jambret yang menewaskan seorang wanita bernama Risty.
Risty jadi korban jambret di Jalan Kayu Putih Raya, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku penjambret Risty itu berinisial DAS.
DAS ditangkap di rumahnya Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (1/10/2021) dini hari.
Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu dari DAS.
Sabu itu disimpan DAS di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (1/10/2021) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan bahwa diduga uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
"Selain puluhan sim card, empat unit HP, kami juga temukan narkoba jenis sabu," kata Erwin.
Polisi bakal mendalami kasus kepemilikan narkoba pelaku jambret guna membongkar peredaran narkoba.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bakal nerkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba.
Namun, Erwin belum mengetahui apakah pelaku dalam pengaruh narkoba atau tidak saat beraksi.
"Nanti akan kami lihat, karena belum pengecekan urine, pelaku baru kami tangkap pagi tadi," ujar Erwin.
Selain itu, Erwin menjelaskan bahwa DAS melakukan aksinya, karena melihat Risty memegang HP saat diboncengi pengojek online.
Baca juga: Jambret yang Sering Beroperasi di Tambora Tertangkap Saat Polisi Melakukan Operasi Kring Serse
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penjambret Yang Tewaskan Wanita di Pulogadung
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Jambret yang Tewaskan Wanita Asal Aceh, Ini Penyebabnya
"Saat itu timbul niat pelaku untuk merampas HP korban," kata Erwin.
Lalu, pelaku merampas HP milik korban dan terjadi tarik menarik, karena Risty berusaha memertahankan barang berharganya.
Karena tidak mampu menahan, akhirnya sepeda motor ojol milik Saiful Ramdan terjatuh.
Akibatnya, Risty yang menjadi korban jambret, meninggal dunia dan pengendara ojol masih menjalani perawatan medis.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan didapati plat nomor sepeda motor pelaku dan kami cocokan, sehingga pelaku ditangkap di kawasan Cakung," ujar Erwin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti empat unit HP, puluhan sim card, sabu dan sepeda motor.
Pelaku dikenakan dengan Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
Sebelumnya, aksi jambret tas milik seorang wanita bernama Risty (26) di Jalan Kayu Putih Raya, tepatnya di sebrang Tirta Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Heru Sugianto menjelaskan, peristiwa naas itu berawal ketika ojek online bernama Saiful Ramdan mendapat orderan penumpang ke Kelapa Gading, Jakarta Utara Minggu (26/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, driver ojol membawa penumpang dari Jalan Bahari Raya, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Cilandak, Jakarta Timur.
Ojol tersebut mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol B 6102 UBD.
"Dalam perjalanan menurut keterangan driver ojol, korban memainkan hp," kata Heru kepada Wartakotalive.com, Kamis (30/9/2021).