Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9/2021).
Keenam tersangka yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)