Berita Jakarta

Anies Baswedan Digugat Rp 1 Miliar, Biro Hukum Pemprov DKI Siap Pasang Badan Hadapi Gugatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan digugat Rp 1 Miliar oleh korban banjir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN.

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (25/8/2021).

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Rp 1 Miliar di PTUN Jakarta

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.

Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respon atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri yang menjadi korban banjir di Ibu Kota.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Gus Nur Akan Ubah Strategi biar Amar Maruf Nahi Munkarnya Tak Berujung Bui

Gugatan perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir yang mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatannya tersebut. “Dalam gugatan ini mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir, Sugeng Teguh Santoso berdasarkan keterangannya yang diterima pada Rabu (25/8/2021).

Sugeng mengatakan, pertama pemerintah harus membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air. Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Baca juga: Ada Skandal Korupsi di Perum Perindo, Erick Thohir: Direksi Terlibat Harus Siap Bertanggung Jawab

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.

Baca juga: Pembelian Lahan Makam Disoal Kader PSI karena Dianggap Boros, Ariza: Semua Sudah Dipertimbangkan

“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng. (faf)

Berita Terkini