Berita Jakarta

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Rp 1 Miliar di PTUN Jakarta

Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir yang mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatan kepada Anies Baswedan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Dwi Rizki
Gubernur Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri yang menjadi korban banjir di Ibu Kota. Gugatan perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir yang mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatannya tersebut.

“Dalam gugatan ini mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk korban banjir, Sugeng Teguh Santoso berdasarkan keterangannya yang diterima pada Rabu (25/8/2021).

Sugeng mengatakan, pertama pemerintah harus membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air.

Baca juga: Ibas Resmi Diwisuda, Dinyatakan Lulus dengan Pujian hingga Raih Predikat Cumlaude IPK 4,0!

Baca juga: Pekan Depan, 613 Sekolah di Jakarta Bakal Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.

Baca juga: Jejak Pelarian Tercium, Muhammad Kece Berhasil Dibekuk di Bali

“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.

Para klien adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sebelumnya, para penguggat telah mengirimkan surat keberatan administratif pada 5 Maret 2021 kepada Gubernur DKI Jakarta  yang kemudian ditanggapi tergugat pada 5 Mei 2021. 

“Namun tanggapan itu pada pokoknya tidak mengakomodir permohonan para penggugat  sama sekali,” ujar Sugeng.

Baca juga: Ada Skandal Korupsi di Perum Perindo, Erick Thohir: Direksi Terlibat Harus Siap Bertanggung Jawab

Selanjutnya, para pengugat telah mengirimkan surat banding administratif pada 9 April 2021 kepada Presiden Republik Indonesia , dalam hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian pada 10 Juni 2021, para penggugat menerima surat jawaban dari Sekretariat Jenderal Kemdagri RI yang menerangkan bahwa apa yang dimohonkan para pengugat sedang diproses bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait.

Para pengugat melihat jawaban tersebut tidak sesuai dan tidak menjawab tuntutan mereka. Mencermati itu semua, gugatan ke PTUN menjadi langkah berikutnya.

Baca juga: Karena Hal Ini Gus Nur Lolos dari Bullyan Napi Lain saat Pertama Masuk Penjara

“Secara prinsip, kami telah melakukan upaya administratif dalam sengketa Tindakan Administrasi Pemerintahan, yang kini merupakan kewenangan dari peradilan tata usaha negara berdasarkan PERMA No. 2/ 2019.

Karena tak ada tanggapan memadai dari lembaga atau pejabat bersangkutan, kami melanjutkan dengan pengajuan gugatan di PTUN,” kata Sugeng. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved