"Di negara berkembang, mayoritas rumah tangga baru tidak mampu menjangkau harga rumah yang disediakan oleh pasar," ujarnya.
Ketua Umum PPP ini menambahkan kebutuhan rumah adalah kebutuhan yang asasi, dan dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Butuh intervensi yang tepat dari pemerintah, sehingga dapat mendorong keterjangkauan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan,” tutur Suharso.