Bahwa Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN telah melakukan pengabaian terhadap pernyataan Presiden tersebut.
Dan telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang terhadap kepastian status dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja, tidak berdasar hukum;
13. Tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab akibat (causalitas verband) bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan LHAP. (Ilham Rian Pratama)