WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinar Candy menyesali perbuatannya setelah turun ke jalan hanya menggunakan bikini.
Rasa penyesalan itu disampaikan oleh Dinar di hadapan tim penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Acong Latief selaku kuasa hukum Dinar Candy menuturkan apa yang dilakukan kliennya ada wujud dari kekecewaan terhadap perpanjangan PPKM.
Baca juga: VIDEO Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
"Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu Dinar tadi juga apa yang dilakukan sudah menyesal," tutur Acong Latif saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021) dini hari.
"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan apapun untuk dia kenyang itu yang Dinar rasakan," ungkapnya.
Acong mengatakan bahwa Dinar Candy sama seperti masyarakat lain yang stress menghadapi PPKM.
Namun setelah ia diamankan oleh pihak kepolisian, DJ seksi itu pun sudah mengakui kesalahannya turun ke jalan hanya menggunakan bikini.
"Banyak kok ada yang bunuh diri karena PPKM. Artinya ini adalah dampak yang membuat dia stress," jelas kuasa hukum Dinar Candy.
Baca juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Kemungkinan Tidak Ditahan Karena Bersikap Kooperatif
Baca juga: Dinar Candy Jalani Pemeriksaan Urin hingga Tes Swab Setelah Pakai Bikini di Jalanan, Apa Hasilnya?
"Ya yang pasti dia kooperatif sih. Terus menyesal atas perbuatannyam dia juga tidak ditangkap sebenanrnya," ucapnya.
Dinar Candy diizinkan pulang setelah jalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Wajib lapor
Diberitakan sebelumnya, aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Dinar Candy ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi, Kamis (5/8/2021) malam.
Beruntung, Dinar Candy tidak menjalani penahanan meski statusnya kini sebagai tersangka pornografi.
Dinar Candy hanya diminta polisi untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Sementara ini (Dinar Candy) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
"(Dinar Candy) Wajib lapor saja," lanjutnya.
Baca juga: Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Kemungkinan Tidak Ditahan Karena Bersikap Kooperatif
Baca juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Sebelum Dinar Candy, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu juga menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Adyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) sore.
"Indonesa punya norma budaya dan etika. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis Andriansyah.
Aksi Dinar Candy memakai bikini merah itu dilakukan karena stres setelah PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus nanti.
Tidak lama setelah memakai bikini di pinggir jalan, Dinar Candy diamankan polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini Dinar Candy diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.