Kabar Artis

Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi, Polisi: Kemungkinan Tidak Ditahan Karena Bersikap Kooperatif

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Kamis malam.

Instagram
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Kamis (5/8/2021) malam. Penetapan tersangka dilakukan polisi buntut aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021) sore.

Aksi Dinar Candy hanya memakai bikini di pinggir jalan itu dilakukan sebagai bentuk protes setelah PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

DJ Dinar Candy di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). Dinar Candy memakai bikini di jalanan setelah PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah sampai 9 Agustus 2021.
DJ Dinar Candy di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). Dinar Candy memakai bikini di jalanan setelah PPKM Level 4 diperpanjang pemerintah sampai 9 Agustus 2021. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Aksi tersebut bahkan diunggah Dinar Candy di akun media sosialnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy diancam hukuman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dinar Candy dianggap terbukti melanggar UU Pornografi.

Baca juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi Setelah Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Baca juga: VIDEO Dinar Candy Diciduk Polisi Usai Aksi Berbikini di Jalan Langgar UU Pornografi & UU ITE

"DC diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Dinar Candy kemungkinan tidak akan ditahan.

Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU No 44 tahun 2008.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Kamis (5/8/2021) malam. Penetapan tersangka dilakukan polisi buntut aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021) sore.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Kamis (5/8/2021) malam. Penetapan tersangka dilakukan polisi buntut aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan, Rabu (4/8/2021) sore. (instagram.com/dinar_candy)

"Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Azis Andriansyah.

Sementara adik Dinar Candy yang merekam gambar saat Dinar Candy memakai bikini masih ditetapkan sebagai saksi.

"Statusnya masih saksi," ujar Azis Andriansyah.

Baca juga: Dinar Candy Belum Ditetapkan Tersangka Pornografi Usai Diamankan Polisi Akibat Pamer Bikini di Jalan

Baca juga: Dinar Candy Jalani Pemeriksaan Urin hingga Tes Swab Setelah Pakai Bikini di Jalanan, Apa Hasilnya?

Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Selang beberapa jam setelah memakai bikini di pinggir jalan, polisi menangkap Dinar Candy di rumah temannya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved