2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Tokoh kedua yang mengungkapkan gagasannya menyangkut dasar negara adalah Prof. Dr. Soepomo.
Ia mengungkapkan gagasannya pada 31 Mei 1945.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 15 Juli, Capricorn Pemborosan, Sagitarius Dengarkan Rekan Kerja
Lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka', yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
Tokoh ketiga yang mengungkapkan gagasannya adalah Ir Soekarno.
Ia mengungkapkannya pada 1 Juni 1945.
Baca juga: 5 Bentuk Soal Artimatika Sosial TIU yang Selalu Keluar di Setiap CPNS, Pelamar CPNS 2021 Harus Baca
Gagasan Soekarno menyangkut dasar negara yang disebut 'Pancasila, Trisila, dan Ekasila', antara lain :