WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Dua sarana transportasi massal, yakni KRL atau Commuter Line dan Transjakarta mulai Senin (12/7/2021) memberlakukan persyaratan khusus bagi para penumpang.
Persyaratan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona dan berkaitan pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
"Mulai Senin (12/7), KRL hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan melalui twitter resmi Commuter Line.
Sesuai SE Menhub No 50 tahun 2021, naik KRL wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Ikuti Protokol Kesehatan:
1. Gunakan Masker Ganda.
2. Ikuti pengukuran suhu tubuh badan.
3. Cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.
4. Jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.
Syarat Naik Transjakarta
Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.
Itulah ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta.