WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Senin 12 Juli 2021, Bus Transjakarta hanya melayani penumpang yang membawa surat tanda register pekerja atau STRP.
Hal itu berlaku sepanjang PPKM Darurat yang berlangsung hingga 21 Juli 2021.
Demikian pengumuman yang disampaikan PT Tansjakarta lewat akun instagram yang dikutip Wartakotalive.com, Minggu (11/7/2021)
Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Dengan demikian diharapkan penumpang yang tidak berkepentingan dilarang naik bus Transjakarta untuk sementara ini.
Baca juga: STRP Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Terima 34.725 Permohonan
Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Cara mengajukan STRP
Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.
Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP