Virus Corona

Respons Usulan DPR, Kemendikbudristek: Luluskan Dokter yang Belum Kompeten Bahayakan Pasien

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menanggapi kabar pihaknya tidak setuju usulan calon dokter diluluskan lebih cepat, untuk membantu penanganan pasien Covid-19.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menanggapi kabar pihaknya tidak setuju usulan calon dokter diluluskan lebih cepat, untuk membantu penanganan pasien Covid-19.

Menurut Nizam, sejauh ini pihaknya ingin memastikan lulusan dokter yang kompeten.

Nizam beralasan, keselamatan pasien dapat terancam jika ditangani dokter yang tidak kompeten.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 96, Jawa Membara, Bali Cuma Satu

"Kita harus memastikan dokter yang kompeten."

"Kalau kita meluluskan dokter yang belum kompeten, akan membahayakan diri sendiri dan pasiennya," ujar Nizam kepada Tribunnews, Rabu (7/7/2021).

Nizam mengatakan, selama ini Kemendikbudristek telah memberikan pendampingan intensif untuk calon dokter yang belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Baca juga: 80 Persen Pasien Covid-19 di Indonesia Terinfeksi Varian Delta, yang Positif Cenderung Harus Dirawat

Pendampingan ini, kata Nizam, turut membantu peningkatan kelulusan para calon dokter pada UKMPPD.

"Selama semester kemarin, bagi yang belum lulus uji kompetensi kita lakukan akselerasi kelulusan UKMPPD. Melalui pendampingan dari FK-nya," jelas Nizam.

Menurut Nizam, melalui pendampingan ini terjadi peningkatan lulusan dokter yang cukup signifikan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Berkurang Jadi 16, Sumatera Utara Dominan

Nizam mengatakan, Kemendikbudristek juga terus melakukan perbaikan uji kompetensi bagi calon dokter.

Langkah ini, kata Nizam, dapat mendorong percepatan lulusan para calon dokter.

"Sistem uji kompetensi juga diperbaiki dengan sistem bertahap, untuk meningkatkan dan mempercepat kelulusan," terang Nizam.

Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker 85 Persen, 20 Provinsi Masih Ada yang di Bawah Itu

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, lonjakan kasus Covid-19 memerlukan langkah darurat.

Beban tenaga kesehatan (nakes) yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pasien Covid-19, harus segera diantisipasi dengan kebijakan-kebijakan luar biasa.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengusulkan ada langkah darurat untuk memastikan ketersediaan nakes dalam menghadapi gelombang kedua Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tanpa Surat Domisili di Indonesia, Cukup Bawa KTP

Halaman
1234

Berita Terkini