WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (8/7/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, hari ini pelayanan ada di lima lokasi.
Video: Masuk Jalur Busway, Polisi Tilang Moge di Cideng, Jakarta Pusat
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Kamis, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Baca juga: KABAR DUKA: Dr Novilia, Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac Berpulang, Erick Thohir Sampaikan Duka Cita
Baca juga: Profil Dr Novilia, Perempuan di Balik Kesuksesan Uji Klinis Vaksin yang Gugur Akibat Covid-19
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Hari Ini
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.