Virus Corona

4 Orang Positif Covid-19 saat Razia di Kerumunan di Kafe di Kelapa Gading

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga negara asing (WNA) diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat.

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Sebanyak 81 orang  diamankan dalam razia kerumunan warga negara asing (WNA) di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Empat orang dari 81 orang tersebut diketahui positif Covid-19. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, ada empat orang dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani serangkaian tes antigen dan tes PCR. 

"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19 yaitu tiga WNA dan satu WNI,” ucap Nasriadi, Senin (5/7/2021). 

Selanjutnya, petugas membawa mereka ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menjalani isolasi sekaligus mencegah penularan Covid-19 kepada lainnya. 

"Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina,” kata Nasriadi. 

Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat, Banyak Pengendara yang Mengaku Belum Mengetahui Adanya Penyekatan Jalan

Baca juga: Walau Bawa Surat Kerja, Haikal Tetap Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan PPKM Darurat Daan Mogot

Selain melakukan tes antigen dan tes PCR, mereka harus mengikuti serangkaian tes urine untuk memastikan apakah ada mengonsumsi narkoba atau tidak. 

“Kita lakukan tes narkoba (tes urine), seluruhnya negatif," ujarnya. 

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 81 orang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diamankan dan sebagian besar WNA.

"Kita mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi.

Seorang WNA asal Nigeria, PB (48) bersama istri, AS (43) dari Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka karena mengundang komunitas WNA dan menciptakan kerumunan. 

"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ," kata Nasriadi.

Baca juga: Picu Kemacetan, Polisi Ubah Skema Penyekatan PPKM Darurat Sumber Artha, Kalimalang

Baca juga: Hadir di Pos Penyekatan, Kejari Jaktim Langsung Jatuhkan Sanksi Kepada Para Pelanggar PPKM Darurat

Mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Ancaman hukuman terhadap tersangka 1 tahun penjara.

Dua tersangka PB dan AS dilapis Pasal 160 KUHP karena telah mengajak teman-temannya untuk ikut dalam acara tersebut dan ancamannya 6 tahun penjara. 

Halaman
12

Berita Terkini