PPKM Darurat

Hadir di Pos Penyekatan, Kejari Jaktim Langsung Jatuhkan Sanksi Kepada Para Pelanggar PPKM Darurat

Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Hadir di Pos Penyekatan Panasonic. Para pelanggar langsung diberikan sanksi

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kasubsie Eksekusi Ekseminasi dan upaya hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Echo Aryanto di Jalur Penyekatan PPKM Darurat Panasonic, Jlaan Raya Bogor, Jakarta Timur pada Senin (5/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR REBO - Hadir di Pos Penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung memberikan sanksi kepada para pelanggar PPKM Darurat.

mereka yang menerobos penyekatan maupun melanggara protokol kesehatan dikenakan denda sebesar Rp 200.000 sampai Rp 500.000 per orang

Kasubsie Eksekusi Ekseminasi dan Upaya Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Echo Aryanto mengatakan, pihaknya menjalankan tugasnya sesuai dengan undangan dari Polres Metro Jakarta Timur.

Pasalnya, di kawasan penyekatan ini ada pengendara yang melanggar protokol kesehatan.

"Apabila nanti ada pelanggar prokes pihaknya akan melakukan penindakan," ujar dia.

Echo melanjutkan, pihaknya hadir untuk menyukseskan PPKM Darurat.

Kepada para pelanggar PPKM darurat dan prokes, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 200.000 sampai Rp 500.000 per orang.

Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan kurungan selama tiga hari penjara.

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kafe Otentik Kelapa Gading, WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka

"Tadi ada satu (orang) yang melawan petugas, tapi belum kami berikan sanksi, pengendara itu kita data saja," ucapnya

Pengendara itu, kata Echo hanya melakukan pelanggaran ringan yaitu melawan petugas.

Namun karen patuh dengan protokol kesehatan, maka hanya diberikan teguran saja.

"Kita akan berjaga sampai 20 Juli mendatang," jelas dia.

Baca juga: Berpanas-panasan Ditambah Banyak Pengendara Bandel, Aparat Gabungan di Pos Penyekatan Naik Pitam

Diberitakan sebelumnya, ribuan kendaraan mobil dan sepeda motor diputarbalikan di pos penyekatan Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/7/2021).

Dari pantauan Wartakotalive.com, pengendara ini diputarbalikan oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemda DKI Jakarta.

Meski para pengendara ini memberikan alasan ke lokasi tujuan, tapi aparat kepolisian tetap memutarbalikan pengendara yang hendak melintas.

Salah seorang pengendara sepeda motor yang melawan petugas dibawa ke Polsek Pasar Rebo. (m26)  

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved