Virus Corona

Ada 11 Obat Covid-19, Berikut Ini Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat Covid-19. Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan hasil rapat soal penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."

"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Terkini