Virus Corona

Ada 11 Obat Covid-19, Berikut Ini Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat Covid-19. Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan hasil rapat soal penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Diketahui, harga obat Covid-19 itu resmi ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Harga resmi obat eceran Covid-19 diputuskan resmi akibat kasus Covid-19 saat ini semakin meningkat.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Keputusan itu tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Lalu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Maka itu, Menkes keluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi

Berikut ini daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

Halaman
123

Berita Terkini