Virus Corona

Ketua Komisi VIII DPR: Saya Tidak Setuju Jika PPKM Darurat Menutup Masjid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tidak setuju pemerintah menutup masjid, selama pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto tidak setuju pemerintah menutup masjid, selama pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka?"

"Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

"Saya tidak setuju jika PPKM Darurat ini menutup masjid," kata Yandri kepada Tribunnews, Kamis (1/7/2021)

Wakil Ketua Umum PAN ini meminta agar selama PPKM Darurat ini tidak ada pembubaran paksa atau penutupan tempat Ibadah.

"Karena itu, selama masjid menerapkan protokol kesehatan yang ketat, saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini."

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

"Masjid bisa tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat."

"Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus benar benar memastikan jemaahnya taat prokes," tuturnya

Protokol kesehatan di masjid yang bisa dilakukan, kata Yandri, adalah pembatasan yang jemaah yang hadir, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

"Kalau perlu ada rapid test atau swab antigen, hal ini bisa diterapkan oleh DKM untuk zona merah."

"Intinya selama prokes ketat, janganlah ada penutupan masjid," ucap Yandri.

Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan

PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Kabupaten/kota yang tergolong pandemi level 3 adalah kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Halaman
1234

Berita Terkini