CPNS 2021

Begini Proses Seleksi CALON HAKIM Via APP Pada CPNS 2021, Sarjana Hukum Ayo Mendaftar! KUOTA BESAR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Agung pada CPNS 2021 yang dialokasikan untuk mengikuti rekrutmen Calon Hakim.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membuka formasi Calon Hakim pada CPNS 2021.

Jumlah kuota yang dibuka untuk formasi calon hakim sangat besar, yakni 1.540. 

Rinciannya adalah 278 pelamar cumlaude, lalu 1.259 formasi umum, dan 3 untuk putra/putri Papua. 

Namun, seleksi calon hakim pada CPNS 2021 berbeda dengan model calon hakim pada CPNS 2017.

Baca juga: Mantan Adik Ipar Nindy Ayunda Kisahkan Teror Mengerikan yang Dialaminya

Pada CPNS 2017, calon hakim menjadi formasi jabatan calon hakim dan yang lulus langsung menjalani pendidikan calon hakim selama 2 tahun. 

Pada CPNS 2021, model perekrutan calon hakim sangat berbeda dengan CPNS 2017. 

Pada CPNS 2021, rekrutmen Calon Hakim dilakukan via CPNS formasi jabatan Analis Perkara Peradilan atau APP. 

Terkait syarat formasi calon hakim Via APP, sudah diumumkan dalam surat NOMOR : 01/Pansel-CPNS/MA/VI/2021
TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2021. 

Mereka yang dapat mendaftar formasi APP, antara lain : 

1. S-1 Hukum

2. S-1 Ilmu Hukum 

3. S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyah 

4. S-1 Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah 

Baca juga: Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan BST untuk Mei dan Juni Rp600 Ribu Sekaligus

5. S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah 

6. S-1 Jinayah Siyasah

7. S-1 Siyasah

8. S-1 Siyasah Jinayah 

9. S-1 Muamalah 

10. S-1 Syariah 

11. S-1 Perbandingan Mazhab Dan Hukum

Sedangkan untuk syarat usia juga berbeda dari CPNS Calon Hakim 2017. 

CPNS Calon Hakim 2017 mensyaratkan CPNS Calon Hakim maksimal berusia 32 tahun. 

Sedangkan CPNS APP yang dipersiapkan untuk mengikuti rekrutmen calon hakim dibolehkan berusia maksimal 35 tahun pada saat melamar. 

Baca juga: PURWOREJO Zona Merah, Gubernur Ganjar Pranowo Minta Bupati Agus Bastian Tingkatkan Antisipasi

Syarat berikutnya untuk CPNS APP adalah memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol).

Proses seleksinya, CPNS APP sudah memiliki bentuk tes serupa dengan CPNS Calon Hakim 2017. 

Tes pertama adalah seleksi kompetensi dasar dengan metode CAT dengan bobot 40 persen. 

JIka lolos SKD, peserta CPNS APP akan mengikuti SKB dengan bobot 60 persen. 

Untuk formasi jabatan APP, SKB nya antara lain : 

a) Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% (dari nilai keseluruhan SKB);

b) Wawancara dengan bobot 30% (dari nilai keseluruhan SKB);

c) Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 20% (dari nilai keseluruhan SKB).

Baca juga: Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan BST untuk Mei dan Juni Rp600 Ribu Sekaligus

Terkait TOEFL, diberitahukan dalam twitter Mahkamah Agung bahwa dapat digunakan TOEFL apapun asalkan bukan abal-abal. 

LALU KAPAN REKRUTMEN CALON HAKIM BAGI CPNS APP?

Ini pasti jadi pertanyaan bagi para peminat CPNS APP. 

Dilihat dari halaman 1 surat NOMOR : 01/Pansel-CPNS/MA/VI/2021 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021, tampaknya CPNS APP harus menjalani dulu masa CPNSnya selama 1 tahun. 

Setelah diangkan menjadi PNS APP, barulah akan diikutkan dalam seleksi calon hakim di Mahkamah Agung. 

Mereka yang lulus tes calon hakim maka akan mengikuti pendidikan calon hakim yang biasanya dilakukan selama 2 tahun. 

Bagi mereka yang tidak lulus, maka tetap menjadi PNS APP Mahkamah Agung. 

Sehingga setidaknya proses menjadi hakim bagi CPNS APP akan memakan waktu kurang lebih 3 tahun atau lebih. 

Nah, selamat berjuang!

Baca juga: Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan BST untuk Mei dan Juni Rp600 Ribu Sekaligus

Berita Terkini