Berita Ekonomi

Pandemi Covid-19 Picu Resesi, Kinerja Asuransi Sequis Life Justru Tetap Positif

Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asuransi Sequis Life

"Masyarakat tidak akan terberatkan oleh premi karena kedua produk kesehatan ini selain dapat dibeli dengan cepat lewat kanal daring juga preminya murah," katanya.

Baca juga: Jam Tangan Baterai vs Jam Tangan Otomatis, Berikut Catatan CEO of Radatime Hendra Kesuma

Sequis juga katanya terus melakukan peningkatan pada layanan digital demi memberikan kemudahan bagi nasabah mendapatkan informasi terkait kesehatan dan perencanaan keuangan dengan meluncurkan aplikasi Sequis App.

Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. 

"Aplikasi ini adalah inovasi Sequis untuk memudahkan nasabah mengetahui informasi polis, mengajukan serta memantau status klaim, mencari rumah sakit, dan mengecek tarif kamar rumah sakit," katanya. 

Sequis App tidak hanya untuk nasabah, tapi juga mereka yang non nasabah dapat mengakses secara gratis. 

Terdapat fitur “Find Agent” untuk membantu calon nasabah mencari dan mendapatkan agen asuransi Sequis yang sesuai dan produk asuransi yang dibutuhkan nasabah tanpa harus keluar rumah. 

Ada juga Sequis Pro, aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah tenaga pemasar menemukan calon nasabah secara daring sesuai dengan cakupan wilayah dan preferensi produk yang dibutuhkan. 

"Pada Sequis Pro, dilengkapi fitur monitoring untuk membantu tenaga pemasar mengelola pencapaian produksi secara akurat dan detail," ujarnya.
 
Pada periode 30 April - 30 Oktober 2021 Sequis meluncurkan Post Vaccination Program yang memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi covid-19. 

Sequis juga memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila Tertanggung meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi covid-19. 

Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan, selain mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia juga akan mendapatkan Manfaat Santunan Tunai harian sebesar Rp2 juta/hari sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis. 

"Terkait santunan tunai harian ini pun dimudahkan karena tidak memerlukan persyaratan terkait masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya," ujarnya. (bum)

Berita Terkini