Sementera pedagan warung kelontong berinsial YA (29) mengaku sejumlah pemalak itu mengaku sebagai kelompok organisasi masyarakat (ormas).
Menurutnya, terdapat tiga ormas yang dapatng pada setiap bulannya untuk memalak pedagang kios dan lapak di Jalan Ceger Raya tersebut.
"Pakai kuitansi, dari ormas Rp 25 ribu sama Rp 20 ribu, sebulan sekali sih," katanya di kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Roby Setyawan mengaku masih melakukan pendalaman akan adanya surat peryataan yang viral di sejumlah akum media sosial tersebut.
Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dari warga maupun pedagang sekitar.
"Ya masih kita dalami ya, karena kita juga belum tahu korbannya kan. Kalau laporan secara resmi tidak ada, kan kita pun bingung karena laporan resmi tidak ada. Makanya kita dalami yang viralnya itu. Siapa yang memviralkan, dan siapa yang membuat surat itu? Dan apakah yang membuat surat itu korban atau tidak kan kita belum tahu," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Jumat (18/6/2021).