WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini, instrumen investasi banyak macamnya.
Beberapa tahun lalu, logam mulia (emas, berlian dan lainya) menjadi salah satu pilihan investasi orang-orang.Kini seiring dengan adanya kemajuan teknologi, aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan.
Bahkan, lonjakan pesat di industri mata uang kripto ini terjadi di Indonesia.
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengatakan, transaksi uang kripto selama lima bulan pertama tahun 2021 saja menyentuh angka Rp 370 Triliun.
Angka ini naik dari transaksi tahun 2020 yang hanya Rp 65 triliun saja.
Baca juga: Tidak Berpengaruh Langsung ke Ekonomi Indonesia, Lalu Apa Guna Bursa Kripto?
"5 bulan pertama tahun 2021 sudah tumbuh 5 kali lipat menjadi 370 triliun. Jadi ini dinamika yang mesti kita mau tidak mau mesti kita sadari dan mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga melihat sebagai oportunity," kata Luthfi dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto yang diselenggarakan Harian Kompas secara virtual, Kamis (17/6/2021).
Terjadinya lonjakan transaksi kripto juga seiring dengan naiknya jumlah para pemain kripto, Luthfi mengatakan, tahun 2020 terdapat 4 juta orang pemain kripto, sementara per Mei 2021 menjadi 6,5 juta orang atau naik lebih dari 50 persen.
Dia mengatakan aset kripto menjadi sangat penting sebab menjadi bagian dari hilirisasi ekonomi digital.
Terutama untuk 5G, Internet of Things, Cloud of Computing, dan Artificial Intelligence adi bagian dari ekonomi digital."Aset kripto ini menjadi sangat penting karena aset kripto menjadi buah bagian hilirisasi ekonomi digital.
Terutama ketika 5G, Internet of Things, Cloud Computing, Artificial Intelligence menjadi bagian-bagian terpenting ekonomi digital," ungkap Luthfi.
Baca juga: FTX yang Didirikan Sam Bankman Fried Dobrak Batasan Pasar Saham dan Aset Kripto
Dia mengatakan aset kripto menjadi sangat penting sebab menjadi bagian dari hilirisasi ekonomi digital.
Terutama untuk 5G, Internet of Things, Cloud of Computing, dan Artificial Intelligence adi bagian dari ekonomi digital.
"Aset kripto ini menjadi sangat penting karena aset kripto menjadi buah bagian hilirisasi ekonomi digital. Terutama ketika 5G, Internet of Things, Cloud Computing, Artificial Intelligence menjadi bagian-bagian terpenting ekonomi digital," ungkap Luthfi.
Luthfi kembali mengatakan aset kripto memiliki empat fitur penting yakni transaksi, mining, investasi dan perdagangan.
Untuk itu, para pemain aset kripto harus mengetahui dinamika pasar, aset yang diperdagangkan dan resiko.
" Jadi kalau terjadi apa-apa investasi mereka ini bagian dinamika investasi. Artinya bisa untung dan banyak yang merasa merugi," ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, Kementerian Perdagangan harus mengatur aset kripto ini dengan baik. Dia menjanjikan akan menggunakan konsep policy sandbox.
Baca juga: Mata Uang Kripto Makin Ramai, Kali Ini Giliran Dogecoin Siap Melawan Dominasi Bitcoin
"Dimana kita jalan dulu dan pada saat bersamaan kita akan perbaiki peraturan-peraturannya menjamin safety, kerahasiaan, transaksi," jelasnya.
Aset kripto bukan alat pembayaran yang sah
Tak seperti di beberapa negara lain di mana mata uang kripto bisa digunakan untuk transaksi, di Indonesia aset kripto hanya bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, bahwa aset kripto bukanlah mata uang yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi alat pembayaran sah Indonesia hanyalah uang rupiah.
"Jadi, berdasarkan itu, kesimpulannya adalah aset kripto bukanlah alat pembayaran, itu jelas," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, sudah seharusnya transaksi aset kripto ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha.
"Ini kan transaksinya ada pedagang, ada masyarakat yang membeli aset kripto. Dengan adanya kepastian hukum, mereka yang membeli aset kripto akan mendapatkan perlindungan terhadap transaksi pembelian aset kripto," ungkapnya.
Blokir 62 entitas investasi aset kripto illegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus.
Tongam menyebutkan, modus yang paling utama yang sering dilakukan, adalah dengan menjanjikan keuntungan tetap hingga 14 persen per minggu.
"Mereka menjanjikan income-nya itu fixed income dengan 1 persen per hari dan ada juga 14 persen per minggu. Selain itu, mereka juga melakukan kegiatan seperti multilevel marketing dengan skema piramida," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, dengan skema piramida multi level marketing, orang-orang akan semakin tertarik untuk bergabung karena akan mendapat banyak bonus.
Baca juga: Mendag Lutfi Prediksi Pasar Ekonomi Digital Akan Tumbuh 8 Kali Lipat
"Sistemnya kan begitu, jadi semakin banyak orang yang direkrut, semakin banyak bonus kita. Padahal ini adalah komoditi yang bisa diperdagangkan yang harganya bisa naik turun," jelas Tongam.
Tongam mengakui para pelaku penjual aset kripto ilegal memanfaatkan kondisi masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai aset kripto.
"Memang aset kripto ini akan memberikan imbal hasil yang tinggi. Tapi, masyarakat kita yang tidak paham, menjadi sasaran pelaku yang sengaja menipu masyarakat kita," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak investasi aset kripto bodong.
"Kita akan terus bergerak melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu kita akan gencar melakukan himbauan serta sosialisasi tenang aset kripto ini," ungkap Tongam. (dip)