UMKM

Jika NIK KTP Tak Muncul di eForm BRI Penerima BLT UMKM Tahap 2, Ini Solusinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek penerima BLT UMKM tahap 2 yang sudah cair lewat eform BRI

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon penerima bantuan yang telah mendaftar BLT UMKM pada 2021 dapat mengecek apakah mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM 2021 akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi  https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Segera Cairkan BLT UMKM Tahap 2 untuk Dapat Rp 1,2 Juta, Sertakan Dokumen Lihat Daftarnya

Cara cek penerima bantuan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik proses inquiry

- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM 2021 Tahap Dua , Cukup Masukkan No KTP Lewat Banpresbpum.id

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 1,2 juta

- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Solusi

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM).

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 1,2 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Cara Daftar

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 1,2 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual.

Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 1,2 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.

Surat ini untuk mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro tetap bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta meskipun NIK KTP tak terdaftar di eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.

Meski demikian, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta meski tak terdaftar di eform BRI tersebut.

Sementara itu, jika sudah mendaftar namun BLT UMKM 2021 tidak cair melalui BRI, maka secara otomatis tidak akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Salah satu cara agar tetap dapat Banpres BPUM PNM Mekaar ini dengan cara cek di form pencarian bank BNI, di link banpresbpum.id.

Hal ini dikarenakan bantuan yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak hanya disalurkan oleh BRI, melainkan juga oleh BNI.

Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair melalui BNI:

- Klik link banpresbpum.id lewat HP

- Masukkan NIK KTP

- Klik CARI

Setelah itu pelaku usaha mikro akan mengetahui apakah bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar ini cair melalui BNI atau tidak.

Jika masih tidak terdaftar di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha mikro bisa melakukan berbagai cara, yakni:

Datang ke kantor dinas koperasi dan UKM untuk mengonfirmasi apakah pendaftarannya sudah diproses atau belum mengecek ulang data dan berkas pendaftaran BLT UMKM

Jika terdapat kesalahan data atau kekeliruan saat mendaftar, pelaku usaha mikro bisa mengubungi Dinas Koperasi dan UKM untuk memperbaikinya.

Namun jika sudah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id namun BLT UMKM Rp1,2 juta tidak cair, pelaku usaha mikro bisa lapor ke kanal aduan KemenkopUKM.

Pelaku usaha mikro bisa melakukan konsultasi, pengaduan, atau pelaporan terkait program BLT UMKM tahap 2 ini, melalui berbagai cara berikut ini:

Call Center: 1500587

WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)

Email: info@kemenkopukm.go.id

Berita Terkini