5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.
Surat ini untuk mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
Pelaku usaha mikro tetap bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta meskipun NIK KTP tak terdaftar di eform BRI di link eform.bri.co.id/bpum.
Meski demikian, ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi agar dapat BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta meski tak terdaftar di eform BRI tersebut.
Sementara itu, jika sudah mendaftar namun BLT UMKM 2021 tidak cair melalui BRI, maka secara otomatis tidak akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Salah satu cara agar tetap dapat Banpres BPUM PNM Mekaar ini dengan cara cek di form pencarian bank BNI, di link banpresbpum.id.
Hal ini dikarenakan bantuan yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak hanya disalurkan oleh BRI, melainkan juga oleh BNI.
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang cair melalui BNI:
- Klik link banpresbpum.id lewat HP
- Masukkan NIK KTP
- Klik CARI
Setelah itu pelaku usaha mikro akan mengetahui apakah bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar ini cair melalui BNI atau tidak.
Jika masih tidak terdaftar di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha mikro bisa melakukan berbagai cara, yakni:
Datang ke kantor dinas koperasi dan UKM untuk mengonfirmasi apakah pendaftarannya sudah diproses atau belum mengecek ulang data dan berkas pendaftaran BLT UMKM
Jika terdapat kesalahan data atau kekeliruan saat mendaftar, pelaku usaha mikro bisa mengubungi Dinas Koperasi dan UKM untuk memperbaikinya.
Namun jika sudah terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id namun BLT UMKM Rp1,2 juta tidak cair, pelaku usaha mikro bisa lapor ke kanal aduan KemenkopUKM.
Pelaku usaha mikro bisa melakukan konsultasi, pengaduan, atau pelaporan terkait program BLT UMKM tahap 2 ini, melalui berbagai cara berikut ini:
Call Center: 1500587
WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
Email: info@kemenkopukm.go.id