6. Nomor telepon
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA CEK Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Siapkan Nomor KTP"