Bagi calon peserta didik SD, peserta didik paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal.
Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, bagi calon peserta didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021 memiliki ijazah, atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang SD atau sederajat, dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN.
Baca juga: Ada Dua Posko Pelayanan Pengaduan PPDB 2021 di Jakarta Timur, Berikut Ini Penjelasan Sudin Dukcapil
Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.