PPDB Kota Tangerang

Ini Jumlah Kuota PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 Jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan pendaftaran PPDB tahun ini diselenggarakan secara daring sama seperti tahun sebelumnya, yang mana terdapat tahapan seleksi.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan pendaftaran PPDB tahun ini diselenggarakan secara daring sama seperti tahun sebelumnya. 

"Para calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih, atau secara mandiri melalui website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store," kata Jamaluddin dalam keterangannya, Kota Tangerang, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Daftar SMAN Terbaik di Jakarta Berdasarkan Hasil UTBK 2020 | Jadwal Lengkap PPDB Jakarta

Jamaluddin menjelaskan dalam PPBD Tahun Ajaran 2021/2022 ini terdapat beberapa tahapan seleksi. 

Menurutnya, pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/ wali. 

Sedangkan untuk PPDB jenjang SMP terdapat penmabhan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi. 

"Jadi, jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus," jelas Jamaluddin. 

Baca juga: Prapendaftaran PPDB Dibuka untuk Anak-anak DKI yang Sempat Sekolah di Luar Jakarta, Catat Tanggalnya

"Perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain, dan terakhir jalur prestasi untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain," sambungnya. 

Jamaluddin menuturkan pada jalur seleksi memiliki jumlah kuota masing-masing yang disediakan. 

Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80% untuk SD, dan 50% untuk SMP. Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen.

Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah lima persen untuk SD maupun SMP.

Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30 persen. 

"Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak lima persen dan lomba-lomba sebanyak lima persen," katanya.

"Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya," tambahnya. 

Baca juga: Bantu Siswa dan Orang Tua Murid, Posko PPDB 2021 Didirkan di Sekolah Tingkat SMA se-Jakarta Barat

Selain itu, kata Jamaluddin terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik baru. 

Halaman
12

Berita Terkini