WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas, pada Juli 2021.
Hal tersebut diutarakan Aziz, jika berlandaskan pada vonis majelis hakim atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.
Baca juga: SMS Peringatan Dini Gempa 8,5 SR dan Tsunami Bikin Panik, BMKG Telusuri Sumber Eror
Sedangkan dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab hanya dikenai denda Rp 20 juta.
"Insyaallah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media, usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hakim meyakini Rizieq melanggar dakwaan ketiga, yakni pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang
Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat, dan kelima, tidak terpenuhi.
Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI lainnya, menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Namun, masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab, yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki