WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku masih kesulitan menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus dugaan penistaan agama yang berada di luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan, mencari Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.
"Tentunya kan dunia maya itu sebenernya kan tidak semudah kita bayangkan."
Baca juga: Anggota KKB Papua yang Tewas Saat Baku Tembak Lawan Polri-Kopassus Ajudan Pribadi Lesmin Waker
"Kita juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi."
"Kita selalu koordinasi berkaitan dengan di mana yang bersangkutan berada," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk membatasi pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Pasukan Gabungan TNI-Polri Tumpas MIT Poso
Polisi juga berupaya mengajukan ekstradisi kepada Jerman dan Belanda.
"Kita menggunakan red notice dan kita masih tunggu daripada negara-negara yang mendapatkan red notice berkaitan dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Atas dasar itu, Argo meminta masyarakat bersabar menunggu proses pencarian yang tengah dilakukan Polri.
Baca juga: 110 Warga Cina Masuk Indonesia Saat Penerbangan Carter Ditiadakan, Pemerintah Diminta Jelaskan
"Tentunya kita butuh proses dan waktu. Untuk sementara kita masih tetap komunikasi."
"Kita masih mencari yang bersangkutan ada di mana, tapi tetap dilakukan penyelidikan," papar Argo.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26