Putusan Pengadilan

Kisah Oknum TNI Berpangkat Mayor Selingkuh dengan Istri PNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa  YY  dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.

Berita Terkini