Polisi Pulangkan 22 Orang Dari Kelompok Anarko yang Hendak Menyusup di Demo May Day
WARTA KOTA, SEMANGGI - Setelah sempat diamankan Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan sebanyak 22 orang yang diduga kelompok anarko yang sempat diamankan saat aksi unjuk rasa di peringatanHari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021) kemarin.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (2/5/2021).
"Ke 22 orang itu sudah dipulangkan seluruhnya. Setelah didalami memang ada yang dari kelompok anarko. Jadi kita data, kita edukasi, lalu kita pulangkan," kata Yusri.
Menurutnya ke 22 orang dari kelompok anarko itu berniat menyusup ke dalam barisan massa buruh dan berbuat memicu kericuhan nantinya.
Baca juga: Buruh Dapat Kado Indah di May Day Lewat Kebijakan Pemerintah kepada Perusahaan yang Wajib Bayar THR
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Buruh Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR Dibayar Full dan Divaksin Covid-19
"Tapi sudah berhasil diamankan, sebelum terjadi. Ini adalah langkah preventif. Mereka itu bukan buruh, tapi mau bergabung dan ada niatan," katanya.
Ia menjelaskan dari pihak buruh pun telah dikonfirmasi bahwa ke-22 orang yang diamankan pada saat aksi May Day dan itu memang bukanlah kelompok mereka.
"Pihak buruh pun menyatakan itu bukan kelompok mereka. Tapi mereka mau masuk ke dalam barisan dan berhasil dicegah serta diamankan petugas," katanya.
"Maka sebelum dimulainya demo mereka sudah kita amankan, namun kini semuanya sudah dipulangkan," katanya.
Baca juga: Bertemu 2 Presiden Buruh, Moeldoko: Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Berikan THR
Ini Tuntutan Para Buruh Dalam Aksi May Day 2021 di Kawasan Patung Kuda Monas
Ada sejumlah tuntutan yang di sampaikan dalam aksi May Day 2021 oleh para buruh di Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021) hari ini.
Salah satunya yaitu petisi penolakan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang mewakili kaum buruh mengatakan, adapun salah satu poin penolakan tersebut yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Video: Buruh FSP SPSI Kota Tangerang Selatan Jalani Vaksinasi
Iqbal menjelaskan, aturan kontrak di UU Ciptaker tidak ada periode kontrak walaupun aturan turunannya melalui peraturan pemerintah ada pembatasannya.