"Dalam sistem ini, istri disuruh menitipkan narkoba di suatu tempat. Lalu suami sampaikan ke pemesan untuk diambil,” imbuh Harun.
AS sendiri adalah residivis dalam kasus yang sama dari Lapas Banceuy Bandung.
Baca juga: Bertingkah Laku Aneh, Ternyata Bocah 3 Tahun ini Positif Narkoba, Polisi Langsung Buru Ayah Korban
Baca juga: Rio Reifan Minta Maaf Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga dan Kecanduan
Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakaan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat tahun UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Harun.