Berita Tangerang

Pemkot Tangerang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Mekanisme Pengelolaan Sampah Listrik

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan penjelasan mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 916/4/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum DPRD Kota Tangerang mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna pada Rabu (21/4/2021).

Salah satu Raperda yang dibahas Arief R Wismansyah adalah tentang pengelolaan sampah serta terkait percepatan pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018.

"Pemkot sudah berkoordinasi dengan berbagai Kementerian terkait ini. Seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri," ujar Arief yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.

"Selain itu juga ke KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK," sambungnya.

Arief menjabarkan, Pemkot Tangerang saat ini menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PLTSa di Kota Tangerang.

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Mengingat dalam perjalanannya juga terdapat opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh KPK dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.

"Makanya kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," ucap Arief.

Baca juga: Kemendikbud Disusupi Pendukung PKI, Fadli Zon Nilai Dirjen Kebudayaan Mau Belokan Sejarah

Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Wali Kota juga menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 - 2023.

Selain itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," kata Arief. (dik)

Berita Terkini