Lebaran

Kabar Terbaru THR PNS 2021, Gaji ke-13 Hingga Rincian yang akan Diterima Golongan I - IV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - kabar terbaru tentang THR PNS 2021, termasuk gaji ke-13

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Rincian Tunjangan PNS 2021

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca juga: Tunjangan Pensiun ASN Rp 1 Miliar? Tjahjo Kumolo: Ya Dihitung-hitung Bisa, Sudah Kita Pertimbangkan

Baca juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Untuk tunjangan PNS yang melekat, di antaranya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca juga: Lowongan Kerja di LPDP, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Baca juga: Lowongan Kerja Baru April 2021 di PT Alam Sutera, Dibutuhkan Lulusan Fresh Graduate

2. Tunjangan suami/istri

Halaman
1234

Berita Terkini