UMKM

Syarat Ajukan BLT UMKM 2021, Siapkan Dokumen Lengkap Daftarkan dengan E-form BRI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek penerima BLT UMKM tahap 3 yang sudah cair lewat eform BRI

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Apa syarat untuk dapat bantuan BLT UMKM 2021? Bisakah semua pengusaha mendapatkan dana bantuan Rp 1,2 juta ?

Sekadar mengingatkan para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. 

Anda bisa mendapatkan kucuran dana dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk tiap penerima.Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.

Baca juga: Kriteria yang Wajib Diikuti Bila Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Jangan Sampai Terlewat Dokumennya

Lalu, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?

Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.

Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa 6 April 2021 lalu.

Baca juga: Siapkan Dokumen dan Surat Pernyataan untuk Ambil BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI

Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Berikut langkah untuk cek BLT UMKM 2021 tahap 3 :

* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum [di sini]

Halaman
1234

Berita Terkini