5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat), wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.
Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Sudah Satu Digit tapi Angka Kematian Masih di Atas Rerata Dunia
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di Bulan Ramadan, segenap Umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Id Berjemaah di Masa Pandemi, Asal Penuhi Syarat Ini
Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.
Baca juga: Ibu Jual Putri Kandung ke Hidung Belang, Tarif Rp 400 Ribu Sekali Kencan, Bisnis Digelar di Rumah
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Pemerintah sebelumnya memutuskan mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri berjemaah pada Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idul Fitri, yaitu Salat Tarawih dan Idul Fitri."
Baca juga: Kompolnas Tak Lihat Ada Polwan Periksa Pengunjung Wanita Saat Zakiah Aini Tebar Teror di Mabes Polri
"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir.