Berita Tangerang

Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland

Penulis: Dwi Rizki
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audiensi DPRD dan SKPD Kabupaten Tangerang bersama PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland dan PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) terkait sejumlah pelanggaran kedua perusahaan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/3/2021).

Ditemui bersamaan, perwakilan PT BLP Agung Intiland, Muhammad Arifin menjelaskan alasan kedatangan pihaknya memenuhi pemanggilan.

Dirinya berkilah pemanggilan bukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BLP Agung Intiland, tetapi penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan.

"Sebagian progres pembangunan sudah ada 50 persen, tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (31/3/2021). 

Arifin mengatakan pihaknya tetap mematuhi peraturan pemerintah daerah.

"Kalau memang dibilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikuti. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Hapus Dosa Direktur Utama, Perumda Sarana Jaya Kini Berusaha Kembalikan Duit Sebesar Rp 200 Miliar

Adapun manajemen PT TUM, Akbar mengatakan aktivitas perusahaannya sesuai dengan perizinan.

Ia mengklaim tidak terjadi masalah dengan aturan RTRW, permasalahan hanya menyangkut lingkungan sekitar.

"Untuk perizinan tidak masalah. Kalau yang lain-lain tinggal hubungan dengan masyarakat sekitar. Dan urusan tata ruang juga saat ini tidak ada masalah," ujar Akbar.

Berita Terkini